KPK Sebut Dua Tersangka Kasus Korupsi PT PGN
Muhammad Fikri
21 June 2024 19:20
Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan inisial dan jabatan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE) pada 2017-2021.
Keduanya adalah Direktur Komersial PT PGN 2016-2019 berinisial DP; dan Komisaris PT IAE 2006-sekarang berinisial II. Berdasarkan informasi yang dikumpulkan keduanya adalah Danny Praditya dan Iswan Ibrahim.
"Tersangka DP selaku direktur [PT PGN], dan tersangka II selaku komisaris PT IAE ini berdasarkan surat perintah penyidikan 17 mei 2024," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, Jumat (21/6/2024).
Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dalam beberapa pekan terakhir. Penyidik memeriksa sejumlah petinggi dan mantan petinggi PT PGN.
Mereka adalah Direktur Utama 2017-2018 Jobi Triananda Hasjim; Direktur Infrastruktur & Teknologi 2016, dan Direktur Komersial 2019 Dilo Seno Widagdo; dan Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko 2021-sekarang Fadjar Harianto Widodo. Selain itu, Department Head Gas Supply Division 2017-2020 Octavianus Lede Mude Ragawino; Division Head, Government Community Relations Sunanto; dan Corporate Secretary PT PGN Bagas.