Logo Bloomberg Technoz

Ikuti Putusan MA, KPU Revisi Batas Usia Aturan Pilkada

Redaksi
21 June 2024 20:20

Rapat pleno penetapan presiden dan wakil presiden terpilih di gedung KPU, Rabu (24/4/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Rapat pleno penetapan presiden dan wakil presiden terpilih di gedung KPU, Rabu (24/4/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Peluang putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep semakin terbuka untuk mendaftar sebagai calon pada Pilkada 2024 tingkat provinsi. Hal ini menyusul Komisi Pemilihan Umum berencana merevisi PKPU nomor 9 tahun 2024 tentang Pilkada, sebelum akhir Juni ini.

"Kami berharap dapat segera diundangkan, karena tanggal 30 Juni sampai 2 Juli KPU akan mengadakan bimbingan teknis kepada KPU provinsi seluruh Indonesia mengenai pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Jumat (21/6/2024).

Revisi dilakukan termasuk untuk menyesuaikan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 yang mengubah pasal batas usia calon gubernur dan calon wakil gubernur pada PKPU Pilkada. 

Sebelumnya, Ketua Kamar TUN Mahkamah Agung, Yulius bersama dua hakim agung yaitu Cerah Bangun dan Yodi Martono mengubah frasa pada Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU tentang Pilkada. 

Pada aturan sebelumnya, KPU menetapkan calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia di atas 30 tahun pada saat mendaftarkan diri sebagai peserta Pilkada. Berdasarkan jadwal, KPU akan membuka pendaftaran calon peserta Pilkada pada 27-29 Agustus 2024.