Logo Bloomberg Technoz

Wali Amanat menurut Pasal 1 ayat 30 Undang-Undang No 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal (UUPM) adalah pihak yang mewakili pemegang efek. Salah satu tugasnya adalah mewakili kepentingan para pemegang saham atau efek bersifat utang baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai kontrak perwaliamatan dan peraturan perundang-undangan.

Di antara tugas Wali Amanat antara lain, yaitu memantau perkembangan pengelolaan kegiatan emiten. Lalu melaksanakan hasil Keputusan RUPS sesuai tanggungjawabnya. Wali Amanat juga mengawasi, melakukan inspeksi, dan mengadministrasikan harta yang menjadi jaminan bagi pembayaran kewajiban kepada pemegang obligasi, sukuk, atau efek bersifat utang lainnya. Selain itu, Wali Amanat juga dapat mengambil tindakan yang diperlukan jika ada perubahan nilai atas jaminan dan ketentuan dalam kontrak wali amanat. 

Selanjutnya, Pemeringkat Efek bertugas melakukan rating atas peringkat risiko sebuah perusahaan, terutama bagi perusahaan penerbit obligasi. Tujuannya adalah agar investor bisa memilih surat utang yang sesuai dengan profil risiko masing-masing. Salah satu lembaga pemeringkat efek yang ada di Indonesia adalah PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo).

Pefindo memberikan peringat tertinggi yaitu “AAA” dan terendah “D” (default). Semakin tinggi peringkat rating, menunjukkan semakin baik kinerja perusahaan tersebut dan semakin tinggi kemampuan dalam membayar bunga atau bagi hasil dan pokok surat utang. Sebaliknya, semakin rendah rating menunjukkan ketidakmampuan perusahaan dalam membayar bunga atau bagi hasil dan pokok utang kepada para investor.

Secara berkala Pefindo akan menyampaikan pembaharuan peringkat ini, termasuk jika ada emiten yang mengalami perubahan peringkat, baik menjadi lebih baik ataupun lebih buruk. Di samping lembaga profesi di atas, ada peran profesi penunjang yang membantu segala aksi korporasi perusahaan yang hendak go public dan selama perusahaan menjadi milik publik. 

Pertama adalah konsultan hukum pasar modal, yang bertugas memberikan pendapat hukum kepada pihak yang melakukan kegiatan di bidang pasar modal. Ada empat kegiatan utama yang dilakukan oleh konsultan hukum, yaitu memberi pendapat hukum, memberi nasihat hukum, membuat dokumen penawaran, dan melakukan audit investigasi.

Pada tahap awal, konsultan hukum akan melakukan uji tuntas kepada perusahaan yang hendak go public. Tujuannya adalah untuk memperoleh informasi atau fakta material yang dapat menggambarkan kondisi perusahaan dalam rangka menegakkan prinsip keterbukaan, sesuai dengan amanat UUPM. 

Kedua akuntan publik yang bertugas melakukan audit atas laporan keuangan perusahaan yang hendak go public, dan selama menjadi perusahaan publik. Laporan yang dibuat oleh seorang akuntan publik sangat penting dalam menganalisa dan membuat keputusan bisnis kedepannya.

Akuntan publik akan memberikan opini yang bisa menjadi dasar investor mangambil kebijakan investasi. Pertama Pendapat wajar tanpa pengecualian, disebut juga unqualified opinion, clean opinion, pendapat tanpa cacat, pendapat bersih, ataupun pendapat wajar tanpa pengecualian.

Kedua, pendapat wajar dengan pengecualian, disebut juga qualified opinion, pendapat wajar dengan catatan, atau pendapat bersyarat. Ketiga, pendapat tidak wajar atau adverse opinion. Pendapat atau opini ini diberikan oleh akuntan publik apabila laporan keuangan secara umum menggambarkan posisi yang tidak wajar.

Keempat menolak memberi pendapat atau disebut juga disclaimer of opinion, no opinion atau tidak ada pendapat. Pendapat atau opini ini diberikan apabila akuntan publik merasa bahwa pemeriksaannya tidak cukup mendukung untuk memberikan suatu pendapat atas laporan keuangan.

Profesi penunjang berikutnya adalah Notaris pasar modal. Peran Notaris di bidang pasar modal diperlukan terutama dalam penyusunan Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) pihak atau pelaku pasar modal seperti emiten, perusahaan publik, perusahaan efek serta kontrak-kontrak penting lainnya.

Selain itu, Notaris juga bertugas mengesahkan hasil keputusan RUPS dan mengesahkan data-data otentik lainnya mencakup informasi dari emiten dan lembaga pasar modal lainnya.

(tim)

No more pages