Logo Bloomberg Technoz

Edukasi Pasar Modal

Mengenal Profesi dan Lembaga Profesi Pasar Modal


Logo Bursa Efek Indonesia, Indeks Harga Saham Gabungan IHSG (Muhammad Fadli/Bloomberg)
Logo Bursa Efek Indonesia, Indeks Harga Saham Gabungan IHSG (Muhammad Fadli/Bloomberg)

Jakarta - Berinvestasi di pasar modal bisa dilakukan para investor dengan membeli saham-saham yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI), maupun obligasi atau surat utang yang tercatat di BEI. Hingga awal Juni 2024, terdapat 927 perusahan tercatat atau saham perusahaan publik yang bisa diperjualbelikan di BEI.

Nah, mungkin ada yang bertanya, bagaimana perusahaan bisa tercatat menjadi emiten di BEI? Setiap perusahaan bisa mencatatkan saham dan obligasi di BEI dengan bantuan profesi dan lembaga profesi pasar modal. Artinya, perusahaan yang mau menawarkan saham atau surat utang kepada publik harus meminta bantuan profesi dan lembaga profesi ini.
 
Lembaga profesi penunjang pasar modal antara lain terdiri dari Biro Administrasi Efek (BAE), Lembaga Kustodian, Wali Amanat, dan Pemeringkat Efek. Sedangkan yang masuk dalam kategori sebagai profesi penunjang pasar modal adalah profesi konsultan hukum, akuntan publik, dan notaris. Lembaga-lembaga dan profesi ini harus terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bersamaan dengan penjamin emisi efek (underwriter), lembaga-lembaga dan profesi tersebut akan membantu perusahaan yang hendak go public.  

Selain itu, profesi dan lembaga profesi penunjang pasar modal akan dibutuhkan perusahaan yang sudah go public atau yang sudah tercatat di BEI dalam setiap aksi korporasi, termasuk pada saat mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Biro Administrasi Efek (BAE) bertugas melakukan administrasi efek atau mengadministrasikan kepemilikan saham saat penjualan di pasar perdana atau ditawarkan pertama kali kepada publik. BAE juga melakukan pencatatan pembayaran dividen, pembagian hak kepemilikan saham jika terjadi corporate action, dan bertanggungjawab mengundang pemegang saham saat RUPS. 

Lembaga kustodian atau custodian effect bertugas menyimpan data efek atau saham serta mendepositkan dana pemegang saham.  Lembaga kustodian juga mendistribusikan dividen, bunga, dan hak-hak lain kepada investor saham atau investor obligasi. Saat ini lembaga kustodian dijalankan oleh salah satu Self-Regulatory Organization (SRO) yaitu PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).