Logo Bloomberg Technoz

Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan terhadap 10 lokasi yang diduga terdapat sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut. Jubir KPK kala itu, Ali Fikri, menyampaikan rincian lokasi yang dilakukan penggeledahan tersebut, diantaranya 6 rumah atau kediaman pribadi dan 4 kantor yang dua diantaranya adalah Gedung Telkom Landmark Tower dan Menara MT Haryono, Jakarta Selatan.

Penyidik berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan alat elektronik. Barang tersebut diduga merupakan alat yang digunakan untuk melakukan perbuatan melawan hukum.

Dalam kasus ini, KPK mengusut dugaan korupsi PT Telkom dalam proyek fiktif pengadaan sejumlah perangkat keras alat elektronik dengan potensi kerugian negara mencapai Rp250 miliar. PT TOP sendiri tercatat sebagai penyedia alat elektronik tersebut.

Hingga saat ini, KPK enggan membeberkan identitas para tersangka dalam kasus pengadaan alat elektronik di PT Telkom. Meski demikian, lembaga antirasuah ini telah mengirimkan surat ke Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah enam nama ke luar negeri.

Mereka adalah mantan EVP DES PT Telkom, Siti Choirina; dan mantan Direktur Utama PT Infrastruktur Telkom atau Telkom Infra, Paruhum Natigor Sitorus; Selain itu, Pemilik PT TOP, Tan Heng Lok; Direktur PT Asiatel Globalindo, Victor Antonio Kohar; Direktur Utama PT Mitra Buana Komputindo, Natalia Gozali; dan Direktur PT Erakomp Infonusa, Fery Tan.

(fik/frg)

No more pages