Logo Bloomberg Technoz

"Akibatnya apa? Passenger service charge, PJP2U itu sekarang ada yang mencapai hampir 40% dari nilai tiket untuk penerbangan yang jarak dekat. Nah, maskapai penerbangan sendiri juga tidak mampu bertahan kalau itu tidak dinaikkan. Ini tinggal nunggu waktu saja," ungkap Alvin.

Penumpang melakukan check-in di Bandara Kertajati, Majalengka. (Dok. PT Angkasa Pura II Cin)

Terancam Kolaps

Untuk, dia mewanti-wanti pemerintah terlebih kepada Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi untuk segera menaikkan TBA. Jika tidak, dia berpandangan akan ada maskapai penerbangan yang kolaps dalam waktu dekat karena tidak mampu bertahan secara finansial.

Meski demikian, dia juga mengakui kenaikan TBA akan membuat harga tiket menjadi lebih tinggi, terutama saat musim ramai penumpang (high season).

"Namun, ketika low season, ketika sepi, harga tiket bisa jauh lebih murah karena bisa saling subsidi silang. Sekarang ini tidak ada subsidi silang karena high season, low season, maskapai penerbangan tidak punya pilihan lain kecuali pasang tarif pada level paling atas. Mereka enggak mampu lagi menurunkan," tegasnya.

Ditemui sehari sebelumnya, Direktur utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) Irfan Setiaputra juga mengaku maskapai pelat merah itu akan terus mengupayakan revisi TBA, terlebih saat ini, industri tersebut tengah dihadapkan pada tantangan fluktuasi harga bahan bakar dan pelemahan nilai tukar rupiah.

"Kalau TBA, [tentu] terus kita minta direvisi ya," jelas Irfan kepada awak media ketika ditemui selepas acara Forum Diskusi Apjapi di Jakarta, Kamis (20/6/2024).

Irfan menggarisbawahi harga komponen yang diatur dalam peraturan menteri yang direvisi pada 5 tahun lalu untuk menghitung TBA tersebut sudah tidak lagi relevan.

Dia mencontohkan melalui komponen nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) yang mana saat penetapan TBA pada 2019, rupiah masih berada dikisaran Rp13.000 per dolar AS. Sementara itu, saat ini nilai tukar  rupiah hampir mencapai Rp16.500.

"Jadi, dari sisi cost itu TBA yang sekarang sudah tidak cocok lagi. Saya harap dari sisi revenue nantinya ada relaksasi dengan revisi TBA ini," harapnya.

Sekadar informasi, aturan tarif batas tiket maskapai penerbangan termaktub dalam Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 106/2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Dalam bunyi keputusan tersebut, penentuan tarif telah disesuaikan dengan sejumlah hal mulai dari harga avtur, biaya operasional pesawat, hingga dampak yang diberikan terhadap sektor lain.

(prc/wdh)

No more pages