Logo Bloomberg Technoz

“Karena risiko nilai tukar ini kami belum naikkan dulu, ini memang kebutuhan itu ada kalau kami lihat di beberapa bank sih emang kalau in average [rata-rata]  belum menuju 30% beberapa bank juga ada yang di atas 20% tapi masih agak jauh,” ucap Juda.

Adapun, kebijakan penetapan batas RPLN 30% dengan parameter kontrasiklikal 0% dilakukan pihaknya untuk mengoptimalkan penarikan dana dari luar negeri untuk memenuhi kebutuhan perekonomian.

Namun disatu sisi, kata Juda, batas tersebut juga ditetapkan untuk mengantisipasi volatilitas nilai tukar dalam peminjaman dana dari luar negeri yang dilakukan perbankan.

“Jadi dua faktor itu di matriksnya, matriks kebutuhan pembiayaan, yang satu matriks risiko,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Jua menegaskan bahwa secara rata-rata RPLN perbankan masih di kisaran 5,4%, namun memang terdapat beberapa bank yang mencapai 20%-30%. Sehingga kebijakan ini dapat membuka ruang untuk menaikan batas atas RPLN.

“Sehingga ruang itu ada, tapi karena saat ini ada risiko sehingga tetap 30% dan tidak kita turunkan ke 25% juga,” ujar Juda.

Sebagai tambahan, Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan kebijakan RPLN mengatur batas maksimum kewajiban luar negeri jangka pendek terhadap modal bank yang dapat disesuaikan dengan besaran parameter kontrasiklikal BI. Ini berdasarkan asesmen forward looking atas siklus keuangan, risiko eksternal, dan risiko stabilitas sistem keuangan.

"Selain pengaturan mengenai aspek kontrasiklikal, penguatan RPLN juga dilakukan melalui pengaturan baru mengenai cakupan RPLN," ujar Perry dalam Konferensi Pers usai Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI, Kamis (20/6/2024).

Adapun, RPLN merupakan inovasi instrumen makroprudensial kontrasiklikal atau dinamis BI untuk memperkuat pengelolaan sumber pendanaan luar negeri jangka pendek bank.

(azr/roy)

No more pages