RPLN Bank Masih 5,4%, BI Buka Peluang Kerek Batas Atas jadi 35%
Azura Yumna Ramadani Purnama
21 June 2024 12:45
Bloomberg Technoz, Jakarta - Bank Indonesia (BI) melaporkan Rasio Pendanaan Luar Negeri (RPLN) bank masih berada di kisaran 5,4%, jauh di atas threshold yang ditetapkan yakni 30% dengan parameter kontrasiklikal 0%, dengan begitu batas 30% tersebut akan ditinjau secara berkala dan dapat dinaikan atau diturunkan jika diperlukan.
Deputi Gubernur BI Juda Agung mengatakan bahwa pinjaman luar negeri bank yang dibatasi 30% adalah pinjaman yang bertenor dibawah 1 tahun. Sementara yang berjangka panjang harus mengajukan perijinan kepada BI.
“Berbeda dari yang sekarang yang 30% fix (tetap), kapanpun 30%. Instrumen kebijakan RPLN sifatnya kontrasiklikal, dinamis ketika ekonomi membutuhkan pendanaan bank dari luar negeri maka bisa dinaikkan dari 30% [ke] 35%, sementara kalau kita memandang sudah berlebihan bisa direm ke 25%,” ujar Juda dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (20/6/2024).
Secara mikro, Juda mengatakan bahwa pihaknya memperhatikan beberapa aspek untuk menentukan kemampuan bank dalam mengelola pinjaman luar negeri. Yakni, rasio modal, rasio kredit bermasalah (non performing loan/NPL), serta posisi devisa neto (PDN).
Dengan begitu, pihaknya memandang bawa saat ini kebutuhan pendanaan luar negeri bank masih terbuka luas. Namun, BI tetap melihat risiko eksternal yang masih cukup tinggi sehingga RPLN masih ditetapkan pada batas 30%.