“Sudahlah tidak usah bermimpi, kita sudah lengkap semua tinggal dijalankan. Kita hobi bikin peraturan tapi tidak hobi menjalankannya.”
Senada, Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahardiansyah menilai bahwa pembentukan Satgas Judi Online tak efektif memberantas praktik perjudian secara daring. Sebab, penindakan dari judi daring tidak mencapai ‘akarnya’ yakni tidak menyasar para bandar atau pemilik bisnis haram itu.
“Tapi saya yakin Satgas tidak mampu sampai sana, karena selama ini [penindakan judi daring] berjalan pun gak efektif juga. Dan itu jadi pemborosan anggaran, apa-apa diselesaikan pakai Satgas, kata Trubus kepada Bloomberg Technoz di akhir pekan.
Trubus menambahkan, jika diperlukan maka pemerintah bisa menerbitkan aturan yang membuat dalang judi daring diperlakukan seperti koruptor. Yakni, bisa membuat para terduga pelaku ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dapat dijemput paksa oleh aparat jika berada di luar negeri.
Namun, Trubus menilai hal tersebut juga tidak akan efektif dilakukan sebab masa jabatan pemerintah tinggal menghitung bulan dan pembentukan regulasi tersebut akan menjadi tidak efektif.
“Bisa saja kalau mau, tapi kan dengan pemerintahan yang tinggal berapa bulan apakah mau? jadi tidak efektif juga,” imbuh dia.
Trubus kemudian mempersoalkan jelang lengser Jokowi baru fokus pada pemberantasan judi online, padahal tema ini sudah terjadi jauh sebelum dia menjabat sebagai orang nomor satu di Indonesia.
“Kenapa tidak dari dulu, judi daring kan sudah lama, jadi ramai kan karena ada kasus pembakaran, bunuh diri. Jadi baru dipersoalkan setelah ada ramai di masyarakat, baru bertindak. Dari dulu judi online juga masalah tapikan tindakannya parsial,” kata Trubus.
Sementara itu, Ketua Communication & Information System Security Research Center (CISSReC) Pratama Persadha mengatakan Satgas mampu mengorkestrasikan segala bentuk tindakan pencegahan hingga penegakan hukum karena selama ini pekerjaan pemberantasan dinilai tidak terkoordinasi dengan baik.
“Penegakan hukum yang maksimal sangat diperlukan dalam upaya pemberantasan judi online yang efektif. Langkah-langkah penegakan hukum yang baik harus bisa membuat jera bandar, agen, dan pelaku judi online,” singgung Pratama.
Pratama menambahkan bahwa selain blokir situs perlu upaya lain termasuk pelacakan transaksi keuangan dan jejak aktivitas digital pelaku. Penegak hukum juga harus menangkap fitur publik atau influencer yang mempromosikan judi online.
Sedangkan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menegaskan bahwa pihaknya telah meminta platform media sosial yang beroperasi di Indonesia mematuhi aturan yang berlaku, termasuk tidak memuat konten yang mengandung judi online.
"Kewajiban mereka adalah comply terhadap undang-undang kita," ujar Semuel di kantornya, dikutip dari siaran pers Kominfo.
Semuel menegaskan bahwa jika terdapat platform media sosial yang mempromosikan judi online maka pihaknya akan memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali sebelum dilakukan pencabutan akses.
“Kalau yang ketiga kali diblokir, jarak waktunya seminggu-seminggu itu,” tuturnya.
Satu–satunya media sosial yang cuek atas permintaan menutup akses akun promosi judi online adalah Telegram, sehingga Kominfo dalam memberi SP3 kepadanya pekan ini. Saat itu terjadi, Telegram dipastikan terkena sanksi blokir.
Ketua Satgas Hadi Tjahjanto menerangkan dari 2,37 orang Indonesia yang aktif terlibat judi online demografi dominan pada rentang usia 30-50 tahun. Jumlahnya mencapai 1,64 juta. Diikuti usia di tas 50 tahun dengan 1,35 juta orang.
Data Pelaku Judi Online Indonesia berdasarkan usia
Kelompok usia pelaku judi online | Presentase dari Total | Perkiraan Jumlah |
Anak di bawah 10 tahun | 2 % | 80.000 orang |
Usia 10—20 tahun | 11 % | 440.000 orang |
Usia 21—30 tahun | 13% | 520.000 orang |
Usia 30—50 taun | 40% | 1.640.000 orang |
Usia di atas 50 tahun | 34% | 1.350.000 orang |
(Data: Satgas Judi Online)
Kerelaan masyarakat Indonesia mengisi saldo judi online diketahui mulai dari Rp10.000, dengan nilai tertinggi hingga Rp40 miliar, khusus segmen ekonomi menengah atas. Data ini membagi aktivitas judi online ke dalam dua klaster.
Untuk kelas ekonomi menengah bawah nilai transaksi terkecil Rp10.000 dan terbesar Rp100.000. Untuk menengah atas mulai dari Rp100.000 dan terbesar Rp40 miliar. Total aktivitas judi melibatkan sekitar 4.000–5.000 rekening, yang dilaporkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Seperti diketahui, dalam surat keputusan presiden (Keppres) nomor 21 tahun 2024 Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto ditetapkan sebagai ketua Satgas Pemberantasan Perjudian Daring dan didampingi Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy sebagai Wakil Ketua Satgas.
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie diangkat sebagai Ketua Harian Pencegahan. Kepala Kepolisian atau Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Ketua Harian Penegakan Hukum.
Satgas Pemberantasan Perjudian Online juga diperkuat 26 anggota Bidang Pencegahan yang diemban oleh pejabat berwenang lintas kementerian atau lembaga. Beberapa di antaranya adalah Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Kejaksaan Agung, hingga TNI-Polri.
(azr/wep)