Logo Bloomberg Technoz

2,37 Juta Orang RI Aktif Judi Online, Satgas Bisa Apa?

Redaksi
21 June 2024 11:00

Satgas Pemberantasan Judi Online. (Dok: Kominfo)
Satgas Pemberantasan Judi Online. (Dok: Kominfo)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring melaporkan bahwa jumlah masyarakat Indonesia yang terlibat judi online sampai saat ini mencapai 2,37 juta orang. Peran Satgas sampai dimana?

Menurut pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejatinya tidak perlu sampai membentuk satgas. Tindakan tegas menjadi kunci, toh aturan penindakan selama ini sudah ada.

“Nggak ada gunanya Satgas-Satgas itu. Sudah ada peraturannya, kalau pidana tangkap, Kominfo (memiliki kewenangan) cabut, semua dimatikan,” jelas Agus saat berbincang, Jumat (21/6/2024).

Selama ini penegakan hukum judi online selalu mental dalam hal pelaksanaan. Agus mencurigai bahwa ada kelompok yang sengaja melindungi industri judi online di Indonesia tetap eksis.

“(Peraturan tegas) ada cuma tidak dikerjakan, kepentok siapa pelindungnya. Saya kasih contoh kasus Sambo, naik kepermukaan jumlah judinya, kan kelihatan, sempat berhenti sebentar dan akhirnya jalan lagi,” ucap dia.