Rencana operasi oleh Satgas baru bentukan Presiden Joko Widodo dinilai tidak akan efektif selama pemberantasan praktik perjudian tidak menyentuh sampai ke ‘akar’.
Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahardiansyah menilai bandar selama ini tidak pernah ditindak sehingga pembentukan Satgas tidak akan efektif.
“Saya yakin Satgas tidak mampu sampai sana, karena selama ini [penindakan judi daring] berjalan pun gak efektif juga. Dan itu jadi pemborosan anggaran, apa-apa diselesaikan pakai Satgas, kata Trubus saat dihubungi di Jakarta, Jumat (21/6/2024).
Yang diperlukan adalah membuat aturan untuk mempersempit gerak para bandar judi atau otak di balik bisnis bernilai Rp100 triliun itu. Salah satu usulan Trubus adalah membuat para terduga pelaku judi online menjadi daftar pencarian orang (DPO).
Hal ini akan berimbas pada penindakan yang nyata, pelaku dapat dijemput paksa oleh aparat penegak hukum jika berada di luar negeri. “Jadi pelakunya yang dikejar, tapi kan regulasinya belum ada. Seperti koruptor itu, kan kalau lari ada undang-undang Tipikor (Tindak Pidana Korupsi), itu dikejar, sampai mana orangnya, sampai jadi DPO,” ucap dia.
Kerja Kementerian Kominfo selama ini juga dinilai sia–sia dalam memblokir jutaan situs atau akun media sosial yang getol mempromosikan judi online. “Cuma blokir–blokir, katanya 2,1 juta tapi kok saya tidak terlalu yakin. Kok (jumlahnya) tumbuh terus. Tapi memang mereka tumbuh terus aplikasinya, teknologinya,” imbuh Trubus.
‘Ternak domain’ situs judi diakui sebelumnya oleh Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kansong. “Kalau dia muncul lagi muncul lagi, biasanya kan muncul dengan domain baru. Kita harus selidiki, apakah orang yang sama, polisi akan menyelidiki. Kan biasanya orang yang sama maupun yang beda,” ucap Usman saat dihubungi akhir pekan lalu.
Pembentukan Satgas membuat kerja pemberantasan lebih efektif, diakui Usman, bahwa selama ini lembaga pemerintahan terkait bekerja secara parsial. Ia mencontohkan bagaimana Kominfo sesuai otoritasnya melakukan penindakan seputar konten di internet, sedangkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam hal rekening perbankan terkait judi.
“Justru dibikin satgas biar koordinasinya lancar, bagus. Selama ini bekerja sendiri-sendiri,” jelas Usman yang berperan sebagai wakil Ketua Harian Pencegahan.
“Kan satuan tugas, disatukan, diintegrasikan karena situasinya sudah sampai tingkat darurat. Selama ini juga fokusnya ke penindakan, oleh karena itu kita adakan bagian pencegahan.”
Untuk urusan pencegahan, Satgas akan melakukan edukasi kepada masyarakat agar tidak terjebak pada penawaran judi berbalut game.
Budi Arie Setiadi, Menteri Kominfo sebelumnya menegaskan tindakan tegas akan dilakukan Satgas karena telah terjadi integrasi di seluruh kementerian terkait. Hingga pertengahan Juni 2,94 juta konten judi telah diblokir Kominfo, klaim Budi, sebagai komitmen pemerintah menindak judi online yang kian masif.
Selain itu, Kominfo mengajukan penutupan 555 akun e-wallet yang terkait dengan aktivitas judi online kepada Bank Indonesia, pemblokiran 5.779 rekening bank terkait ke OJK. In imasih ditambah menangani kasus 16.596 link promosi judi di situs lembaga pendidikan, dan 18.974 link judi di website pemerintahan, sebelum Satgas resmi dibentuk.
Upaya koordinasi menangkal konten promosi judi online pun dilakukan kepada platform digital seperti Google, Meta, serta TikTok. Jika tidak mengindahkan perintah Kominfo ataupun Satgas, platform medsos akan didenda Rp500 juta/konten. Ini juga berlaku kepada penyelenggara Internet Service Provider (ISP). Jika membandel izin ISP akan dicabut.
“Pokoknya kita memastikan bahwa pemberantasan judi online dan pinjaman online ilegal ini memang harus komprehensif. Tidak bisa separuh-separuh, harus semua lini bekerja bersama-sama,” jelas Ketua Bidang Pencegahan dalam struktur Satgas.
(azr/wep)