Cara Satgas Judi Online Tindak Aktivitas Top Up di Minimarket
Redaksi
21 June 2024 10:06
Bloomberg Technoz, Jakarta - Satgas Pemberantasan Judi Online akan menutup layanan top up terafiliasi judi online. Pasalnya terdapat modus pengisian pulsa di toko ritel modern namun mengarah ke permainan judi, bukan pulsa.
Penindakan atas transaksi game online via top up di minimarket jadi salah satu dari tiga rencana operasi Satgas yang dipimpin oleh Menkopolhukam Hadi Tjahjanto, selain membekukan rekening dan menindak aksi jual beli rekening.
Hadi menegaskan “pengisian pulsa di minimarket kan bisa juga pulsa bukan untuk permainan judi online. Namun apabila digunakan di judi online itu terlihat kode virtualnya atau akunnya terlihat,” dalam keterangan tertulisnya.
Penindakan atas top up pulsa game judi online di minimarket akan dilakukan oleh kepolisian. Hadi juga meminta Babinsa dan Bhabinkamtibmas menjadi garda terdepan dalam melakukan pengontrolan dan pemeriksaan.
Satgas Judi Online pekan ini baru saja menggelar pertemuan antar anggota untuk menyelaraskan prosedur operasi (SOP) agar pola kerja bisa berjalan terintegrasi. “Sehingga tidak ada lagi namanya ego sektoral. Semua berpikir satu untuk mengefektifkan, mensukseskan pemberantasan judi online tersebut,” terang dia.