PBB Hunian DKI Jakarta di Bawah Rp2 M Tak Lagi Gratis
Redaksi
20 June 2024 21:11
Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta tak lagi membebaskan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) pada seluruh hunian obyek pajak di bawah Rp2 miliar. Hal ini tertuang pada Peraturan Gubernur nomor 16 tahun 2024 sebagai implementasi Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Rektribusi Daerah.
Dalam aturan terbaru, Pemprov DKI Jakarta tetap memberikan insentif fiskal daerah berupa keringanan, pengurangan, dan pembebasan, serta kemudahan pembayaran PBB-P2. Akan tetapi ada perbaikan formulasi pemberian insentif dengan alasan menciptakan keadilan.
Kebijakan penghapusan PBB-P2 hanya diberikan pada aset atau hunian pertama yang bernilai di bawah Rp2 miliar bagi tiap wajib pajak. Berarti, hunian kedua dan seterusnya akan tetap terkena pajak meski nilainya juga masih di bawah Rp2 miliar.
“Apabila Wajib Pajak memiliki lebih dari satu objek PBB-P2, maka pembebasan akan diterapkan pada NJOP terbesar. Hal ini mempertimbangkan bahwa kebijakan tahun-tahun sebelumnya adalah dalam rangka pemulihan ekonomi dampak COVID-19,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati dikutip dari siaran pers, Kamis (20/6/2024).
Menurut dia, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan kebijakan berupa pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan atas pokok pajak dan sanksi pajak, serta fasilitas angsuran pembayaran pajak terutang. Hal ini dilakukan untuk membantu mengurangi beban wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakan.