Satgas selanjutnya akan melakukan penelusuran lebih lanjut dengan melibatkan polisi, bahkan berpeluang memanggil pemilik rekening dalam kaitan proses hukum.
Hadi menambahkan terdapat modus jual beli rekening untuk dipakai sebagai transaksi judi online. Komplotan pelaku menyisir ke masyarakat pedesaan. Pelaku mendatangi perkampungan atau pedesanaan dan mengajak masyarakat membuka rekening online.
Selanjutnya rekening diserahkan kepada pengepul. Jumlah hasil pendaftaran rekening mencapai ratusan. “Oleh pengepul dijual ke bandar-bandar tadi rekeningnya, dan oleh bandar digunakan untuk transaksi judi online,” jelas dia.
Data Pelaku Judi Online Indonesia berdasarkan usia
Kelompok usia pelaku judi online | Presentase dari Total | Perkiraan Jumlah |
Anak di bawah 10 tahun | 2 % | 80.000 orang |
Usia 10—20 tahun | 11 % | 440.000 orang |
Usia 21—30 tahun | 13% | 520.000 orang |
Usia 30—50 taun | 40% | 1.640.000 orang |
Usia di atas 50 tahun | 34% | 1.350.000 orang |
(Data: Satgas Judi Online)
(fik/wep)
No more pages