Logo Bloomberg Technoz

Sekadar catatan, pemerintah sudah menerbitkan dasar hukum mengenai relaksasi ekspor Freeport hingga 31 Desember 2024, dari seharusnya 31 Mei 2024. 

Hal itu sebagaimana termaktub dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11/2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 6/2024 tentang Penyelesaian Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral di Dalam Negeri.

Sementara itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya menerbitkan besaran tarif bea keluar (BK) atas konsentrat tembaga dengan kadar ≥ 15% Cu sebesar 7,5%. 

Hal tersebut sebagaimana termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2024 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.

(dov/ros)

No more pages