Logo Bloomberg Technoz

4. Segera memberikan bantuan militer dan bantuan lainnya dengan menggunakan semua cara yang tersedia jika salah satu pihak berada dalam keadaan perang, sesuai dengan Pasal 51 Piagam PBB, yang mencakup hak individu atau kolektif negara untuk membela diri terhadap serangan bersenjata.

5. Tidak menandatangani perjanjian apa pun dengan negara ketiga yang melanggar kepentingan inti pihak lain, atau mengizinkan wilayahnya digunakan oleh negara ketiga yang berusaha melanggar keamanan dan kedaulatan pihak lain.

6. Mendukung kebijakan cinta damai untuk melindungi kedaulatan, keamanan, dan stabilitas, dan secara aktif bekerja sama dalam membangun tatanan dunia baru yang adil dan multipolar.

7. Bekerja sama di PBB dan organisasi internasional lainnya dalam isu-isu yang menyangkut kepentingan dan keamanan bersama, dan saling mendukung aksesi masing-masing entitas terkait.

8. Mempersiapkan langkah-langkah untuk mengambil tindakan bersama guna memperkuat kemampuan pertahanan dengan tujuan mencegah perang dan memastikan perdamaian dan keamanan regional dan internasional.

9. Bekerja sama untuk mengatasi tantangan dan ancaman di bidang-bidang yang memiliki signifikansi strategis, termasuk pangan, ketahanan energi, teknologi informasi dan komunikasi, perubahan iklim, kesehatan, dan rantai pasokan.

10. Memperluas kerja sama di bidang perdagangan, ekonomi, investasi, dan ilmu pengetahuan dan teknologi, mendukung zona ekonomi khusus atau zona ekonomi bebas kedua belah pihak, serta mengembangkan pertukaran dan penelitian bersama di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, termasuk ruang angkasa, biologi, penggunaan energi nuklir secara damai, kecerdasan buatan, dan teknologi informasi.

11. Mendukung kerja sama regional dan lintas batas, dan menciptakan kondisi yang menguntungkan untuk membangun hubungan ekonomi dan perdagangan langsung antara wilayah perbatasan kedua belah pihak, seperti dengan membentuk badan usaha dan mengadakan forum dan pameran.

12. Memperkuat pertukaran di bidang pertanian, pendidikan, kesehatan, olahraga, budaya dan pariwisata, serta mengupayakan kerja sama dalam perlindungan lingkungan hidup, pencegahan bencana alam, dan penanggulangan akibatnya.

13. Mempromosikan pengakuan bersama atas standar produk, catatan pengujian, dan sertifikat kualitas, serta mengembangkan pelatihan ahli dan pertukaran hasil pengujian.

14. Melindungi hak-hak hukum dan kepentingan badan hukum dan warga negara pihak lain, dan bekerja sama dalam memberikan bantuan hukum, ekstradisi dan pemindahan orang, serta mengembalikan aset yang diperoleh melalui metode kriminal.

15. Memperdalam pertukaran lembaga legislatif dan penegak hukum.

16. Menentang tindakan pemaksaan sepihak yang menargetkan masing-masing pihak sebagai tindakan ilegal dan melanggar Piagam PBB dan norma-norma hukum internasional, serta mengoordinasikan upaya-upaya untuk menghalanginya.

17. Bekerja sama untuk mengatasi tantangan dan ancaman di bidang terorisme internasional, ekstremisme, kejahatan transnasional terorganisir, perdagangan manusia, penyanderaan, imigrasi ilegal, aliran dana ilegal, pencucian uang, pendanaan untuk penyebaran senjata pemusnah massal, tindakan ilegal yang mengancam keselamatan penerbangan sipil dan navigasi maritim, serta produksi dan distribusi narkoba dan produk psikotropika.

18. Mempromosikan kerja sama di bidang keamanan informasi, mengadvokasi persamaan hak dalam mengelola jaringan informasi dan komunikasi, dan menentang penyalahgunaan teknologi tersebut untuk menodai martabat dan citra negara-negara berdaulat dan melanggar hak-hak mereka.

19. Mempromosikan kerja sama di bidang hubungan masyarakat dan publikasi, serta mendorong penyebaran literatur satu sama lain.

20. Saling memberikan informasi yang obyektif, dan bekerja sama untuk memerangi informasi palsu dan kegiatan propaganda yang provokatif.

(red/ros)

No more pages