“Kepada seluruh pengelola platform digital seperti X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok, jika tidak kooperatif untuk memberantas judi online di platform anda, maka saya akan mengenakan denda sampai dengan Rp500 juta per konten,” ujarnya.
SP3 kepada Telegram rencananya akan diputuskan dalam minggu ini, jelas Budi di kantor Menkopolhukam, Rabu. Fakta lain diketahui bahwa selama ini Telegram tidak memiliki kantor representasi di Indonesia.
Ultimatum kepada Telegram tidak lepas dari tindak lanjut Satgas pemberantasan Judi Online melalui surat keputusan presiden (Keppres) Joko Widodo nomor 21 tahun 2024.
Dengan beranggotakan lintas kementerian lembaga diharapkan tindakan hukum dan edukasi bisa lebih efektif. Mulai dari tingkat pencegahan, hingga penindakan.
“Karena pemberantasan judi online bukan cuma satu, dua, tiga kementerian lembaga. Mesti lebih banyak karena kita ingin memberantas dari hulu ke hilir,” jelas Usman.
“Di pencegahan lewat edukasi dan literasi. Di hilir lewat takedown konten, pengusutan pelaku judi online; bandar-bandarnya, perantaranya, atau adminnya.”
(azr/wep)