Logo Bloomberg Technoz

Cuek Pemberantasan Judi Online, Telegram Terancam SP3 & Blokir

Redaksi
20 June 2024 18:40

Telegram. (Dok: Bloomberg)
Telegram. (Dok: Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Kominfo tetap menilai media sosial Telegram tidak mendukung pemberantasan judi online hingga wacana menutup akses. Terkini sanksi surat peringataan tiga (SP3) bakal diberikan kominfo.

“Ada satu yang tidak akomodatif, kita masih tunggu itu Telegram. Telegram sudah kita beri surat peringatab kedua,” jelas Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kansong saat dihubungi belum lama ini.

“Kalau sudah sampai surat peringatan ketiga, abai, dia nggak mengindahkan, nggak akomodatif, akan kita putus akses, akan kita blokir telegram.”

Ancaman kepada Telegram untuk aktif terlibat dalam pemberantasan judi online telah lama disampaikan Kominfo. Terhitung sejak bulan lalu Menteri Kominfo Budi Arie menuduhnya tidak kooperatif. Tidak seperti platform PSE lain.

Selain SP3, Kominfo berjanji menjalankan aturan denda Rp500 juta/konten terkait judi online bagi platform medsos yang terbukti tidak segara melakukan pemblokiran.