Logo Bloomberg Technoz

Dokumen tersebut kemudian berganti saat Kusnadi kembali diperiksa pada Rabu (19/6/2024). Menurut Ronny, penyidik menyodorkan surat tanda terima penyitaan dengan tanggal 10 Juni 2024 dan Kusnadi diminta memberikan paraf pada lembar surat.

"Kami menduga Telah terjadi Pemalsuan surat," ujar Ronny.

Menurut dia, telah terjadi pelanggaran hukum termasuk yang membuat penyitaan terhadap ponsel dan tas kliennya tak sesuai dengan KUHAP, SOP, dan aturan internal KPK. Dia menuduh tindakan penyitaan penyidik KPK, AKBP Rosa Purbo Bekti dan lainnya cacat hukum.

"Proses ini sudah salah di mata hukum. Oleh sebab itu, barang-barang yang dirampas, itu tidak bisa dijadikan bukti," kata dia. 

Saat ini, kata Ronny, kliennya berharap Dewas bertindak dengan cepat untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik pada para penyidik di kasus buron dan tersangka suap Harun Masiku. Sejumlah bukti yang diserahkan juga diharapkan mampu semakin membuat Dewas yakin adanya sejumlah penyidik yang bertindak tak profesional.

"Maka kami meminta, ini merupakan pelanggaran kode etik berat. dan kami memohon kepada Dewas untuk memproses ini dengan cepat," ujar Ronny.

(fik/frg)

No more pages