Logo Bloomberg Technoz

Kuasa Hukum Hasto dan Kusnadi Serahkan Bukti Baru ke Dewas KPK

Muhammad Fikri
20 June 2024 18:30

Staf pribadi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi dan kuasa hukumnya, Petrus Selestinus di Gedung KPK. (Bloomberg Technoz/Muhammad Fikri)
Staf pribadi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi dan kuasa hukumnya, Petrus Selestinus di Gedung KPK. (Bloomberg Technoz/Muhammad Fikri)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Tim Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan staf pribadinya Kusnadi kembali menyambangi Gedung Dewan Pengawas atau Dewas KPK. Kali ini, mereka mengklaim membawa dan akan menyerahkan sejumlah barang bukti tentang dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku yang dilakukan sejumlah penyidik KPK.

Salah satu kuasa hukum, Ronny Talapessy mengklaim, penyidik menggunakan sejumlah dokumen yang diklaim menjadi dasar beberapa penindakan terhadap Hasto dan Kusnadi pada pemeriksaan Senin (10/6/2024). Akan tetapi, kata dia, dokumen-dokumen tersebut janggal dan tak sah.

Dalam peristiwa tersebut, Ronny menyebut Kusnadi sebenarnya diberikan surat tanda terima barang bukti tertanggal 24 April 2024. Namun, pada pemeriksaan Kusnadi, Rabu (19/6), kliennya itu kembali mendapatkan surat tanda terima barang bukti dari penyidik.

"Kami sudah menyampaikan dugaan terjadi pelanggaran terhadap hukum," kata Ronny di Kantor Dewas KPK, Kamis (20/6/2024).

Hal ini merujuk, kata dia, dokumen tanda terima penyitaan barang bukti yang digunakan penyidik saat merampas ponsel dan tas Hasto serta Kusnadi. Keterangan waktu pada dokumen tersebut tercatat 24 April 2024. Selain itu, Kusnadi diminta memberikan tanda tangan pada bagian belakang surat.