Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Bank Indonesia (BI) menegaskan transaksi keuangan yang sah dilakukan di Indonesia adalah transaksi yang menggunakan mata uang rupiah, baik dengan uang tunai maupun non-tunai, termasuk QRIS.

Hal ini disampaikan Deputi Gubernur BI Doni P. Joewono menanggapi maraknya toko-toko yang menolak transaksi dengan uang tunai dan hanya memilih cashless menggunakan QRIS, dan sistem pembayaran online lainnya. Padahal dalam aturan, tak boleh ada penolakan terhadap bentuk pembayaran mata uang rupiah.

“Jadi tentunya yang ditanyakan dalam Undang-Undang setiap orang dilarang menolak menerima rupiah sebagai pembayaran di wilayah NKRI,” kata Doni dalam konferensi pers Rapat Dewan Gubernur Juni, Kamis (20/6/2024).

Ia menjelaskan bahwa metode pembayaran non-tunai utamanya yang menggunakan QRIS adalah cara bertransaksi yang sah dilakukan di Indonesia, sebab pembayaran transaksi menggunakan QRIS tetap pembayarannya dilakukan menggunakan rupiah.

Dengan begitu, ia menegaskan bahwa pembayaran menggunakan QRIS sudah sesuai dengan Undang-Undang Mata Uang, yakni UU Nomor 7 Tahun 2011.

“Kalau menganalogikan non tunai itu instrumen QRIS, kalau tunai [menggunakan] uang kartal; uang kertas dan uang logam. Meskipun QRIS tetap pakai rupiah, tentu tidak akan mengubah UU karena tetap pakai rupiah,” tegasnya.

Senada, Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta mengatakan bahwa transaksi non tunai (cashless) tidak melanggar UU Mata Uang, sebab pada UU tersebut dijelaskan bahwa rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi dalam tujuan pembayaran.

Oleh sebab itu, ia menegaskan bahwa UU tersebut mengatur kewajiban penggunaan rupiah dalam transaksi di Indonesia. Sehingga, transaksi yang dilakukan dengan mata uang asing di dalam negeri dianggap tidak sah.

“Jadi yang diatur penggunaan rupiah dalam transaksi di Indonesia, jadi ga boleh pakai mata uang lain harus pakai rupiah,” tegasnya.

(azr/lav)

No more pages