“Kalau menganalogikan non tunai itu instrumen QRIS, kalau tunai [menggunakan] uang kartal; uang kertas dan uang logam. Meskipun QRIS tetap pakai rupiah, tentu tidak akan mengubah UU karena tetap pakai rupiah,” tegasnya.
Senada, Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta mengatakan bahwa transaksi non tunai (cashless) tidak melanggar UU Mata Uang, sebab pada UU tersebut dijelaskan bahwa rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi dalam tujuan pembayaran.
Oleh sebab itu, ia menegaskan bahwa UU tersebut mengatur kewajiban penggunaan rupiah dalam transaksi di Indonesia. Sehingga, transaksi yang dilakukan dengan mata uang asing di dalam negeri dianggap tidak sah.
“Jadi yang diatur penggunaan rupiah dalam transaksi di Indonesia, jadi ga boleh pakai mata uang lain harus pakai rupiah,” tegasnya.
(azr/lav)