BI Soal Marak Toko Tolak Uang Tunai: Yang Penting Pakai Rupiah
Azura Yumna Ramadani Purnama
20 June 2024 18:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - Bank Indonesia (BI) menegaskan transaksi keuangan yang sah dilakukan di Indonesia adalah transaksi yang menggunakan mata uang rupiah, baik dengan uang tunai maupun non-tunai, termasuk QRIS.
Hal ini disampaikan Deputi Gubernur BI Doni P. Joewono menanggapi maraknya toko-toko yang menolak transaksi dengan uang tunai dan hanya memilih cashless menggunakan QRIS, dan sistem pembayaran online lainnya. Padahal dalam aturan, tak boleh ada penolakan terhadap bentuk pembayaran mata uang rupiah.
“Jadi tentunya yang ditanyakan dalam Undang-Undang setiap orang dilarang menolak menerima rupiah sebagai pembayaran di wilayah NKRI,” kata Doni dalam konferensi pers Rapat Dewan Gubernur Juni, Kamis (20/6/2024).
Ia menjelaskan bahwa metode pembayaran non-tunai utamanya yang menggunakan QRIS adalah cara bertransaksi yang sah dilakukan di Indonesia, sebab pembayaran transaksi menggunakan QRIS tetap pembayarannya dilakukan menggunakan rupiah.
Dengan begitu, ia menegaskan bahwa pembayaran menggunakan QRIS sudah sesuai dengan Undang-Undang Mata Uang, yakni UU Nomor 7 Tahun 2011.