Logo Bloomberg Technoz

KPK Cegah Pengusaha Zahir Ali di Korupsi BUMD Jakarta

Muhammad Fikri
20 June 2024 19:20

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto. (Tangkapan layar Youtube KPK)
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto. (Tangkapan layar Youtube KPK)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah 10 nama ke luar negeri untuk enam bulan ke depan. Mereka adalah orang-orang yang diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara oleh BUMD DKI Jakarta, Perumda Sarana Jaya (SJ). 

Juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengakui salah satu nama yang turut dicegah adalah pengusaha Zahir Ali (ZA).

“Benar Bahwa ZA [Zahir Ali] diperiksa terkait dengan penyidikan yang dilakukan oleh KPK terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Lahan di Lokasi ROROTAN – DKI Jakarta  oleh BUMD SJ,” kata Tessa, Kamis (20/6/2024).

“Secara Garis besar pemeriksaan terkait dengan jabatan (tupoksi) di perusahaan yang bersangkutan.”

Kasus tersebut merupakan penindakan lanjut usai Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis kepada mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah atau Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan.