Namun, ia mengatakan bahwa TD Valas DHE yang ditempatkan di BI dapat kembali meningkat sebab terjadi surplus neraca dagang pada bulan Mei yang baru saja dilaporkan Badan Pusat Statistik (BPS) pada pertengahan bulan Juni.
“Dana-dana itu ada di Indonesia tapi tidak semuanya ditempatkan di TD Valas DHE, kemarin trade surplus bagus lagi ada US$2,93 miliar ini yang juga menambah suplai valas di pasar domestik,” pungkasnya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya menerbitkan aturan yang memperluas pemberian insentif bagi para pengusaha yang menempatkan DHE SDA di dalam negeri.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 tahun 2024. Dalam PP tersebut terdapat aturan baru yang memungkinkan para eksportir yang telah mengonversi DHE dari dolar ke rupiah tetap mendapatkan insentif.
Dalam kaitan itu, Destry menyampaikan bahwa dampak dari pelebaran insentif tersebut akan terjadi secara bertahap dan ia juga berharap bahwa besaran DHE SDA akan terus meningkat.
Sebagai informasi, dalam PP yang diteken Jokowi pada 20 Mei 2024 itu, insentif untuk para eksportir diatur dalam Pasal 4. Pasal 4 Ayat (1) aturan ini berbunyi: "Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dihitung dengan cara mengalikan tarif Pajak Penghasilan final dengan dasar pengenaan pajak," seperti dikutip dari salinan PP tersebut.
Pasal 4 Ayat (2) huruf a dan b memberikan penjelasan lebih lanjut tentang insentif yang diberikan kepada eksportir yang memasukkan DHE SDA dalam bentuk valuta asing atau sudah dikonversi ke rupiah.
(azr/lav)