Kasus judi online kini menjadi perhatian pemerintahan Presiden Joko Widodo karena modus operasinya dinilai makin masif. Bahkan Hadi mengaku telah terjadi penggalangan pendaftaran rekening dari para pelaku ke masyarakat yang tinggal di perkampungan.
Ratusan rekening diberikan kepada pengepul untuk kemudian disetorkan kepada para bandar. “Oleh bandar digunakan untuk transaksi judi online,” jelas dia.
Secara teknis pembatasan pola top up pulsa di minimarket akan menjangkau pihak-pihak yang terafiliasi dengan game judi online. sebuah langkah yang telah diintai oleh Satgas judi online.
“Karena pengisian pulsa di minimarket kan bisa juga pulsa bukan untuk permainan judi online. Namun apabila digunakan di judi online itu terlihat kode virtualnya atau akunnya terlihat,” pungkas dia.
Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi sebelumnya berjanji akan ada gebrakan baru oleh Satgas Judi Online. “Ini sesuai perintah bapak Presiden (Jokowi) dalam jangka pendek harus ada dampak dari pembentukan Satgas ini, tunggu saja dalam 1–2 minggu ini akan ada gebrakan yang signifikan,” terang dia 23 Mei lalu.
Nailul Huda, ekonom Center of Economic and Law Studies (CELIOS) menyatakan bahwa laporan transaksi mencurigakan yang terkait dengan perjudian tercatat mengalami kenaikan. Dari sejumlah 94.000 pelaporan, 11% diantaranya merupakan terkait dengan perjudian, mengutip data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Sementara data yang diolah dan diterbitkan oleh Stellar Market Research menyebut bahwa pasar judi online Asia-Pasifik nilainya hampir mencapai US$26,61 miliar pada 2022.
Bahkan ukuran pasar judi online Asia-Pasifik diperkirakan akan tumbuh dengan CAGR 10,59% dan diproyeksikan dapat mencapai US$53,83 miliar pada 2029 mendatang.
Penetrasi judi online ini utamanya didorong oleh meningkatnya pengguna internet dan konsumsi yang semakin meningkat dari ‘iklan’ dalam bermain game online yang sangat mudah didapatkan, tulis Stellar.
Data mencatat Kepolisian sepanjang tahun lalu ada 10.056 situs terkait telah diblokir dengan 1.229 rekening yang diduga terlibat judi online terendus oleh PPATK dengan nilai Rp161,3 miliar.
(fik/wep)