Logo Bloomberg Technoz

Satgas: Pelaku Judi Online Anak-anak Mencapai 80.000 Orang

Redaksi
20 June 2024 16:46

Satgas Judi Online dalam paparan kepada media di kantor Kemenko Polhukam. (Dok: polkam.go.id)
Satgas Judi Online dalam paparan kepada media di kantor Kemenko Polhukam. (Dok: polkam.go.id)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Hadi Tjahjanto, Ketua Satgas Judi Online menjelaskan profil korban judi online tidak hanya menyasar masyarakat usia dewasa kelas ekonomi bawah, namun juga anak–anak.

Data Satgas menerangkan bahwa 2% penjudi online adalah kelompok usia di bawah 10 tahun. Satgas judi online mendeteksi jumlah pelaku dari kelompok usia anak–anak tersebut mencapai 80.000 orang.

Pada penjudi online usia 10–20 tahun mencapai sekitar 440.000 orang atau 11% populasi pecandu judol. Angka paling tinggai berada di usia 30–50 tahun sekitar 1.640.000 orang.

Data Pelaku Judi Online Indonesia berdasarkan usia

Kelompok usia pelaku judi online Presentase dari Total Perkiraan Jumlah
Anak di bawah 10 tahun  2 %  80.000 orang
Usia 10—20 tahun 11 %  440.000 orang
Usia 21—30 tahun 13% 520.000 orang
Usia 30—50 taun  40% 1.640.000 orang
Usia di atas 50 tahun  34% 1.350.000 orang

(Data: Satgas Judi Online)

Satgas atau gugus tugas pemberantasan  judi online bentukan Presiden Joko Widodo juga akan menjalankan tiga operasi hukum, seperti pembekuan rekening, penindakan jual-beli rekening dan penindakan terhadap transaksi game online melalui top up di minimarket, seperti dinyatakan Hadi Tjahjanto Ketua Satgas Judi Online.