Terbaru, BI Terapkan Kebijakan Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank
Azura Yumna Ramadani Purnama
20 June 2024 15:07
Bloomberg Technoz, Jakarta - Bank Indonesia (BI) menetapkan kebijakan Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank (RPLN) untuk memperkuat pengelolaan pendanaan luar negeri bank. Hal ini dilakukan untuk mendukung kredit bagi perekonomian nasional dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.
RPLN merupakan inovasi instrumen makroprudensial kontrasiklikal atau dinamis BI untuk memperkuat pengelolaan sumber pendanaan luar negeri jangka pendek bank.
Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan kebijakan RPLN mengatur batas maksimum kewajiban luar negeri jangka pendek terhadap modal bank yang dapat disesuaikan dengan besaran parameter kontrasiklikal BI. Ini berdasarkan asesmen forward looking atas siklus keuangan, risiko eksternal, dan risiko stabilitas sistem keuangan.
"Selain pengaturan mengenai aspek kontrasiklikal, penguatan RPLN juga dilakukan melalui pengaturan baru mengenai cakupan RPLN," ujar Perry dalam Konferensi Pers usai Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI, Kamis (20/6/2024).
Implementasi RPLN oleh perbankan, menurut dia, perlu tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian. Antara lain mencakup manajemen risiko kredit, risiko pasar dan permodalan, sesuai dengan aturan yang berlaku.