Bayar Kartu Kredit Minimal 5% Diperpanjang Sampai 31 Desember
Azura Yumna Ramadani Purnama
20 June 2024 14:45
Bloomberg Technoz, Jakarta - Sejak pandemi Covd-19, Bank Indonesia (BI) memberikan berbagai pelonggaran. Salah satunya adalah soal pembayaran minimal cicilan kartu kredit.
Sebelumnya, cicilan kartu kredit adalah minimal 10% dari tagihan berjalan. Namun kemudian diturunkan menjadi minimal 5%.
Kebijakan ini terus diperpanjang, terakhir sampai pertengahan tahun ini. Gubernur Perry Warjiyo pun menegaskan kebijakan ini kembali diperpanjang hingga 31 Desember 2024.
"Kebijakan batas minimum pembayaran oleh pemegang kartu kredit 5% dari total tagihan, dan kebijakan nilai denda maksimum 1% dari total tagihan dan tidak melebihi Rp10.000," ungkap Perry dalam jumpa pers usai Rapat Dewan Gubernur (RDG) periode Juni, Kamis (20/6/2024).
Selain soal pembayaran minimal tagihan kartu kredit, lanjut Perry, BI juga memperpanjang kebijakan tarif Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI) hingga 31 Desember. Tarif SKNBI tetap Rp 1 dari BI dan bank dan maksimum Rp 2.900 dari bank ke nasabah.