Logo Bloomberg Technoz

KPK Kembali Cegah Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Truk Basarnas

Muhammad Fikri
20 June 2024 14:06

Konfrensi pers kegiatan tangkap tangan oleh KPK di Basarnas. (Tangkapan Layar Youtube KPK RI)
Konfrensi pers kegiatan tangkap tangan oleh KPK di Basarnas. (Tangkapan Layar Youtube KPK RI)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali lakukan pencegahan perjalanan ke luar negeri terhadap mantan Sekretaris Utama (Sestama) Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Max Ruland Boseke.

Lembaga antirasuah tersebut telah mengirimkan surat ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah tiga nama ke luar negeri dalam kurun enam bulan ke depan. Mereka mengklaim hal ini berkaitan dengan kepentingan penyidikan pada kasus korupsi pengadaan kendaraan di lingkungan Basarnas.

“Bahwa pada tanggal 12 Juni 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 782 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri untuk dan atas nama 3 (tiga) orang yaitu : MRB, SESTAMA; AJ, PPK; WW, SWASTA”

Selain Max, KPK juga melakukan pencegahan terhadap dua orang lainnya, terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Basarnas, Anjar Sulistiyono; dan Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta.

Max juga diketahui sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) Pusat PDIP. Kader PDIP tersebut diduga melakukan tindak pidana yang menyebabkan kerugian negara dengan pengadaan truk angkut personil 4WD dan Rescue Carrier Vehicle serta pengadaan barang jasa lainnya di lingkungan Basarnas.