Selain itu, pemerintah juga meminta Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk melakukan riset tentang komposisi aman atau batasan dari penggunaan tanaman kratom.
Secara paralel, pemerintah juga meminta Kementerian Perdagangan untuk mengatur tata kelola niaga tanaman kratom agar mencapai titik standard untuk diperdagangkan. Berdasarkan informasi, ada sekitar 20 negara yang menolak komoditas kratom dari Indonesia.
"Tidak ada lagi produk kratom Indonesia yang mengandung bakteri salmonella, equaly dan logam berat. Karena beberapa eksportir kira direjek barangnya gegara mengandung itu. Kenapa itu terjadi? Karena belum teratur niaga nya dengan baik," ujar Moeldoko.
"Berikutnya Kemendag menentukan eksportir terbatas agar tidak semua smeua bisa ekspor tidak terjaga dengan baik, itu kira-kira point yang disepakati dalam rapat."
(dec/frg)