Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktur Utama PT Garuda Indonesia (GIAA) Irfan Setiaputra angkat bicara perihal dirinya yang disebutkan melaporkan Serikat Karyawan Garuda (Sekarga) atas dugaan pencemaran nama baik.
Pengaduan atas pencemaran nama baik ini dilakukan usai Sekarga menyampaikan adanya kemungkinan pemberangusan serikat pekerja atau union busting oleh manajemen Garuda Indonesia.
"[Hal] yang jelas gini, ini pembicaraan di dalam ruang DPR. Saya sebagai orang yang di luar [rapat] enggak punya [hak]. Saya ini coba jaga tata krama, saya enggak punya hak kewajiban untuk bisa mengomentari itu," kata Irfan ketika ditemui di acara Forum Diskusi Apjapi, Jakarta, Kamis (20/6/2024).
Untuk itu, Irfan dengan tegas menyatakan bahwa dirinya tidak keberatan bilamana dirinya dipanggil oleh Komisi VI DPR RI untuk menyelesaikan atau meluruskan duduk perkara perseteruan dengan serikat pekerja tersebut.
"Kita mau welcome tuh [kalau] dipanggil dan ditanya. Nanti saya akan sampaikan versi kita gitu kan. Mungkin ada yang disembunyikan, mungkin ada yang dilebihkan oleh mereka," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Sekarga juga mengadu ke Parlemen bahwa manajemen Garuda telah melanggar sejumlah perjanjian kerja bersama.
Hal tersebut mereka sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IV DPR RI, Rabu (19/6/2024).
Adapun, pelanggaran yang disebutkan adalah; kebijakan perusahaan yang dinilai melakukan pemotongan penghasilan karyawan secara sepihak, PHK secara sepihak dengan dalih program pensiun dipercepat, mengubah secara sepihak hak-hak karyawan, hingga perusahaan dinilai tidak melaksanakan ketentuan Perundang-undangan terkait pembentukan Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit untuk membangun hubungan industrial yang harmonis.
(prc/wdh)