Logo Bloomberg Technoz

Diberitakan sebelumnya, Sekarga juga mengadu ke Parlemen bahwa manajemen Garuda telah melanggar sejumlah perjanjian kerja bersama.

Hal tersebut mereka sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IV DPR RI, Rabu (19/6/2024). 

Adapun, pelanggaran yang disebutkan adalah; kebijakan perusahaan yang dinilai melakukan pemotongan penghasilan karyawan secara sepihak, PHK secara sepihak dengan dalih program pensiun dipercepat, mengubah secara sepihak hak-hak karyawan, hingga perusahaan dinilai tidak melaksanakan ketentuan Perundang-undangan terkait pembentukan Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit untuk membangun hubungan industrial yang harmonis.

(prc/wdh)

No more pages