DPR Tunda Pembahasan RUU Penyiaran
Mis Fransiska Dewi
20 June 2024 13:40
Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memutuskan untuk menunda pembahasan revisi undang-undang atau RUU Penyiaran. Keputusan diambil Komisi I DPR dengan dalih adanya kekhawatiran tentang potensi pengebirian media dan persoalan demokrasi lainnya.
"Hal ini menjadi masukan dan juga kita putuskan untuk tunda dulu pembahasannya," kata anggota Komisi I, Dave Laksono dikutip dari laman DPR, Kamis (20/6/2024).
Menurut dia, DPR memang ingin melakukan penyempurnaan terhadap UU Penyiaran yang dinilai kurang relevan karena belum mencakup sejumlah perkembangan media sosial, hingga berbagai bentuk layanan digital terkini. Akan tetapi, niat tersebut justru menuai banyak kritik sehingga harus dilakukan persiapan yang lebih matang.
Dave tak mengatakan lama penundaan revisi beleid tersebut akan berlangsung. Dia hanya memastikan, DPR akan lebih dulu mengundang seluruh stakeholder, termasuk kelompok dan pegiat media massa untuk memberikan pendapat dan saran terhada UU Penyiaran.
Ke depan, menurut dia, UU penyiaran akan memiliki cakupan yang lebih luas pada semua kinerja media. Hal ini merujuk pada produk jusrnalistik termasuk pada sektor penyiaran hingga industri kreatif seperti konten kreator dan film.
“Hal-hal itu semua memberikan masukannya untuk memastikan bahwa perkembangan dunia penyiaran, dan itu bisa jadi industri kreatif dapat berkembang dengan baik, dan juga bisa menyokong kemajuan bangsa dan negara,” jelas Politikus Partai Golkar tersebut.