“Setelah rekening jadi, rekening tersebut diserahkan oleh pelaku tadi kepada pengepul, bisa juga ratusan rekening. Oleh pengepul dijual ke bandar-bandar tadi rekeningnya, dan oleh bandar digunakan untuk transaksi judi online,” ucap Menteri Koordinator Bidang Poltik, Hukum dan Keamanan itu.
Hadi juga akan Wakil Kepala Pusat Polisi Militer (Wakapuspom) dan Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) untuk ikut terlibat dalam pemberantasan, dengan garda terdepan adalah Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
Menteri Kominfo Budi Arie menyatakan bahwa nilai perputaran uang judi online tahun lalu mencapai Rp161,3 miliar. Namun data akumulasi PPATK jumlah peredaran uang terkait judi tahun 2022 mencapai Rp100 triliun, naik drastis dari 2017 yaitu Rp2 triliun.
Terdapat pula 10.056 situs terkait telah diblokir dengan 1.229 rekening yang diduga terlibat judi online berdasarkan catatan kepolisan.
Selain penindakan aktivitas rekening, juga akan dilakukan penerbitan transaksi game online melalui top up di minimarket. Pemblokiran situs judi dan akun media sosial yang mempromosikan judi juga terus dilakukan Kominfo, klaim Budi Arie. Dalam kaitan itu Kominfo menyatakan telah menegur TikTok, Google, dan Meta terkait temuan adanya pemuatan konten-konten judi online di platform tersebut.
Per 21 Mei telah dilakukan penanganan dua juta konten melalui kata kunci atau keyword. Ada 1,9 juta konten telah diturunkan oleh Kominfo selama periode 17 Juli 2022 hingga 21 Mei 2024. “[Juga] pemblokiran rekening dan e-wallet terafiliasi judi online sudah 5.364 untuk rekening dan sudah diajukan ke OJK dan 555 e-wallet diajukan ke Bank Indonesia,,” pungkas Budi Arie.
(fik/wep)