Logo Bloomberg Technoz

Di hadapan hakim, Febri mengatakan telah memastikan uang yang diterima sebagai biaya jasa kuasa hukum bukan berasal dari tindak pidana korupsi. Dia mengklaim, sudah menanyakan kepada SYL cs dan memastikan sumber uang tersebut.

Hatta pun membantah kesaksian Kasdi. Menurut dia, uang pembayaran kepada Febri cs berasal dari kantong pribadi tiga terdakwa kasus tersebut. 

Pada saat itu, kata dia, masih ada kekurangan dana hingga Rp250 juta untuk melunasi jasa pendampingan hukum. Biaya tersebut kemudian ditutup dengan uang pribadi Hatta sebesar Rp100 juta; dan uang pribadi SYL sebesar Rp150 juta.

"Dari Pak Menteri pada waktu itu memberikan Rp100 juta dari simpanan pribadinya, ini sesuai dengan BAP staf Pak Menteri, saudari Rini, bahwa ada penarikan dari rekening beliau untuk pembayaran penasehat hukum, dan 150 juta dari saya. Jadi totalnya 800 juta,” ungkap Hatta.

Hal ini diperkuat, kata dia, karena pembayaran kepada Febri cs baru dilakukan usai KPK menangkap dan menahan tiga terdakwa. Sehingga dipastikan asal uangnya tak mungkin dari patungan para pejabat tinggi di Kementan.

Demikian pula total biaya pendampingan hukum kasus tersebut yang mencapai Rp3,1 miliar. Seluruhnya dibayarkan oleh para terdakwa dan keluarga. 

(fik/frg)

No more pages