Logo Bloomberg Technoz

Sidang SYL, Adu Kesaksian Soal Duit untuk Advokat Febri Diansyah

Muhammad Fikri
20 June 2024 12:44

Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/10/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/10/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Asal usul uang untuk membayar jasa pendampingan hukum eks juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah cs kembali mencuat dalam persidangan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan) 2020-2023.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan) non aktif, Kasdi Subagyono mengatakan, sebagian dari uang upah kepada Febri, Rasamala Aritonang dan Donal Fariz berasal dari uang patungan pejabat eselon Kementan. Karena, kata dia, dana sebesar Rp550 juta dari total biaya Rp800 juta berasal dari kantong pribadinya.

“Yang disampaikan [Hatta]; 'pak ini sisanya juga dari sharing'” kata Kasdi menirukan perkataan Hatta saat bersaksi di PN Tipikor Jakarta, Rabu (19/6/2024).

Febri cs memang memberikan bantuan hukum kepada tiga terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Kementan yaitu Kasdi; eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL); dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian non aktif Muhammad Hatta. Akan tetapi, tim kuasa hukum yang pernah menjadi pegawai KPK ini hanya mendampingi pada proses penyelidikan.

Asal uang pembayaran jasa kuasa hukum sempat disoal Jaksa KPK di PN Tipikor Jakarta. Pada saat itu, Jaksa juga menghadirkan dan memeriksa Febri sebagai kepala tim kuasa hukum SYL cs pada tahap penyelidikan. Dalam sidang tersebut, Jaksa berkukuh uang yang diterima Febri berasal dari patungan pejabat eselon Kementan.