Hadi juga akan Wakil Kepala Pusat Polisi Militer (Wakapuspom) dan Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) untuk ikut terlibat dalam pemberantasan.
“Siapa pun pelakunya itu segera ditangkap dan dilaporkan ke kepolisian khususnya untuk jual beli rekening,” ungkap dia.
Untuk diketahui Presiden Jokowi telah meresmikan Satgas baru demi memberantas praktif masih judi online. Besar harapan publik bahwa Satgas bisa mempercepat target pemberantasan judi online di Indonesia karena terjadi sinkronisasi.
Selama ini penindakan berjalan sendiri-sendiri hingga tidak terkoordinasi dengan baik, kata Pratama Persadha, Ketua Communication & Information System Security Research Center (CISSReC).
Selama ini aksi pemblokiran akun media sosial atau situs judi atau rekening terkait, dinilai tidak mampu menekan angka penyebaran promosi judi. Pasalnya setelah ratusan ribu situs tersangkut judi diblokir, akan ‘menjamur’ kembali dengan jumlah lebih banyak.
Belum lagi banyaknya link judi online yang menyusup di situs resmi lembaga pemerintahan atau lembaga pendidikan. “Pemerintah tidak bisa melakukan tindakan pencegahan seperti pemblokiran serta takedown konten terkait judi online dari platform digital tersebut dan harus meminta kerjasama dari platform digital untuk melakukan takedown konten tersebut berdasarkan informasi dari kominfo,” imbuh dia.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri menyatakan belum lama ini bahwa pihaknya telah melakukan pemblokiran 4.921 rekening yang terkait judi online hasil laporan dari Kementerian Kominfo.
Mahendra menambahkan bahwa aktivitas judi online berelasi dengan aktivitas perbankan. Oleh karena itu pihaknya meminta bank juga bekerja secara aktif melakukan customer identification file.
(fik/wep)