Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tarif menargetkan skema transformasi penyaluran subsidi gas minyak cair atau liquefied petroleum gas (LPG) 3 Kg bakal beralih dari berbasis komoditas menjadi berbasis orang atau penerima manfaat mulai 2027. Skema ini mirip dengan skema pemberian bantuan sosial (bansos).

"Perubahan mekanisme subsidi LPG 3 Kg menjadi berbasis orang atau penerima manfaat akan ditetapkan pada 2027," ujar Arifin dalam agenda rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI, Rabu (13/6/2024). 

Menurut Arifin, persiapan menuju target transformasi agar penyaluran LPG 3 kg lebih tepat sasaran sudah disiapkan sejak lama, yang terdiri dari dua tahapan. 

Pertama, tahap transformasi dimulai melalui penerbitan Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran dan Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran. 

LPG 3 Kg di salah satu SPBE Pertamina di Jakarta Utara./dok. Biro Humas Kemendag

Dengan demikian, per 1 Januari 2024, pembelian LPG 3 Kg di subpenyalur hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang terdaftar. Arifin mengatakan pengguna wajib mendaftarkan diri sebelum melakukan pembelian. 

Adapun, pendataan dan pencocokan data pengguna LPG 3 Kg ke sistem berbasis telah dilakukan sejak 1 Maret 2023. Sementara itu, per 1 Juni 2024, pencatatan transaksi pembelian LPG 3 Kg di subpenyalur dilakukan melalui Merchant Apps Pertamina (MAP). 

"Kecuali 689 subpenyalur di daerah di daerah yang terkendala sinyal internet," ujarnya. 

Kedua, penyaluran LPG 3 Kg baru akan diterapkan setelah terbitnya dasar hukum kriteria pengguna isi ulang LPG 3 Kg.

Saat ini, pemerintah tengah melakukan proses revisi Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram. 

"Apabila revisi Perpres tersebut ditetapkan triwulan IV-2024 maka sasaran pengguna LPG 3 kg dapat diimplementasikan 2025 dan tahun selanjutnya. Selanjutnya perubahan mekanisme subsidi LPG 3 Kg menjadi berbasis orang atau penerima manfaat akan ditetapkan 2027," ujarnya. 

Asumsi 2025

Pada perkembangan lain, Kementerian ESDM dan Komisi VII DPR RI telah menyepakati asumsi dasar sektor energi untuk Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025. Di dalamnya, volume bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi ditetapkan sebesar 19,05 juta kiloliter (KL)–19,58 juta KL dan volume LPG 3 Kg disepakati 8,2 juta metrik ton tahun depan.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan mengatakan pengendalian penyaluran LPG 3 Kg bakal dilakukan, antara lain melalui monitoring penyaluran dan implementasi pencatatan transaksi LPG 3 Kg di pangkalan melalui Merchant Apps Pertamina. 

Selain itu,  pembelian LPG 3 Kg dipersyaratkan untuk menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) per 1 Juni 2024. “Dapat kami laporkan bahwa per 1 Juni nantinya pada saat akan melakukan pembelian LPG 3 Kg itu nanti akan dipersyaratkan untuk menggunakan KTP,” ujar Riva. 

Per 30 April 2024, terdapat 41,8 juta nomor induk kependudukan (NIK) yang mendaftar subsidi tepat LPG, di mana 88% pendaftarnya adalah dari sektor rumah tangga.

Perinciannya, 35,9 juta NIK berasal dari sektor rumah tangga, 5,8 juta NIK berasal dari sektor usaha mikro, 70,3 ribu NIK berasal dari pengecer, 29,6 ribu NIK dari nelayan sasaran dan 12,8 ribu NIK dari petani sasaran.

Pada 2025, penyaluran LPG 3 Kg diproyeksikan sebesar 8,46 juta MT. 

Asumsi proyeksi penyaluran 2025 tersebut mengacu pada pertumbuhan jumlah penduduk 2021—2023 sebesar 1,13% per tahun berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2023 serta mempertimbangkan upaya penyaluran LPG 3 Kg melalui kegiatan subsidi tepat.

(dov/wdh)

No more pages