Selain PT Kideco Jaya Agung, Kementerian ESDM juga sudah menyetujui program hilirisasi batu bara dari 4 perusahaan lainnya yang masa Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B)-nya sudah habis.
Sekadar catatan, dalam rangka perpanjangan PKP2B menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), badan usaha harus menyampaikan rencana pengembangan dan/atau pemanfaatan batu bara. Hal ini sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 pada Pasal 189.
Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam Kementerian ESDM Lana Saria mengatakan 4 perusahaan tersebut adalah PT Multi Harapan Utama, PT Adaro Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, dan PT Arutmin Indonesia
“Untuk itu, di dalam PKP2B generasi 1 pada 6 perusahaan lebih tepatnya mungkin yang sudah proposalnya disetujui itu adalah 5 perusahaan,” ujar Lana dalam agenda Investortrust Power Talk, Kamis (13/6/2024).
(dov/wdh)