Seperti diketahui, saat ini INAF tengah terseret kasus dugaan fraud terhadap tata kelola perusahaan dan keuangannya, bersama dengan anak usahanya, PT Indofarma Global Medika (IGM).
Hal itu terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ihwal pengelolaan keuangan Indofarma, termasuk anak usaha dan instansi terkait periode 2020-2023.
LHP itu sebagai inisiatif lembaga yang berasal dari pengembangan hasil pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Pendapatan, Beban, dan Kegiatan Investasi pada 2020 hingga Semester I 2023.
Dari hasil tersebut, BPK pun menyimpulkan dan menemukan adanya penyimpangan atau fraud yang berpotensi pidana. Beberapa praktik fraud tersebut meliputi transaksi jual beli fiktif, penggunaan deposito untuk kepentingan pribadi hingga pinjaman online (pinjol, yang juga telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp371 miliar.
Kini, LHP Itu juga telah diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk ditindaklanjuti perihal adanya dugaan tindak pidana tersebut.
"Saya masuk ke Indofarma pada awal Januari 2024, dan kebetulan hasil audit investigasi BPK itu sudah selesai. Sehingga informasi tentang fraud itu murni saya baca dari laporan BPK.," ujar Yeliandriani.
(ibn/dhf)