Aset tersebut kemudian dilelang negara. Namun, belum ada aset yang laku terjual. Adapun aset yang disita antara lain sebagai berikut.
Pertama, tanah seluas 530,12 meter persegi (m2) terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 4/Kamojing atas nama PT KIA Timor Motors.
Kedua, tanah seluas 989 juta m2 terletak di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 22/Kalihurip atas nama PT KIA Timor Motors.
Ketiga, tanah seluas 100.985 m2 terletak di Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 5/ Cikampek Pusaka atas nama PT KIA Timor Motors.
Keempat, tanah seluas 518.870 m2 terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 3/ Kamojing atas nama PT Timor Industri Komponen.
Panggilan tersebut merupakan panggilan ketiga. Para pihak diminta hadir ke Ruang Rapat Satgas BLBI pada 17 April 2023 di Jakarta.
Adapun agenda pemanggilan tersebut adalah terkait penyelesaian hak tagih negara dana BLBI dan pengenaan tindakan keperdataan dan layanan publik.
(dhf/hps)