Logo Bloomberg Technoz

Keluarga Korban Kecelakaan 737 Max Tuntut Rp409 T dari Boeing

News
20 June 2024 05:45

Boeing (Dok: Bloomberg)
Boeing (Dok: Bloomberg)

Allyson Versprille - Bloomberg News

Bloomberg, Keluarga korban dari dua kecelakaan fatal 737 Max meminta Departemen Kehakiman AS (DOJ) untuk mengajukan denda sebesar hampir US$25 miliar (Rp409 triliun) terhadap Boeing Co.

Pihak keluarga korban mengatakan bahwa perusahaan tersebut telah melakukan "kejahatan korporasi paling mematikan dalam sejarah AS."

Jumlah tersebut “secara hukum dibenarkan dan jelas tepat,” kata Paul Cassell, seorang pengacara yang mewakili 15 keluarga korban, dalam sebuah surat yang dikirim ke DOJ pada hari Rabu.

Cassell menyarankan bahwa US$14 miliar hingga US$22 miliar dari jumlah total tersebut dapat ditangguhkan jika Boeing mengalokasikan dana tersebut untuk pengawas korporat independen dan perbaikan program keselamatannya.