Logo Bloomberg Technoz

Sidang SYL, BPK Disebut Minta Rp12 M ke Kementan

Muhammad Fikri
19 June 2024 19:35

Mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Senin (27/5/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Senin (27/5/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disebut pernah meminta uang sebesar Rp12 miliar kepada pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) sebagai biaya untuk menerbitkan status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Hal ini terungkap saat Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Sekjen Kementan) non aktif, Kasdi Subagyono memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta. Dia menjadi terdakwa bersama eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Direktur Alat Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan pada 2020-2023.

Kasdi pun mengungkap awal dari permintaan tersebut yaitu rapat antara BPK dengan SYL dan sejumlah eselon I Kementan. Pada saat itu, mereka bertemu dengan Anggota IV BPK, Haerul Saleh.

"Kemudian ada pembicaraan empat mata [Haerul Saleh dan SYL]. Saya tidak tahu isinya” kata Kasdi di persidangan, Rabu (19/6/2024).

Usai pertemuan tersebut, beberapa eselon I Kementan kembali bertemu dengan staf BPK. Salah satunya Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan, Hermanto dengan auditor BPK, Victor.