Soal keberadaan Harun, menurut dia, penyidik sudah memiliki strategi dan taktik tertentu. Meski enggan membenarkan, dia membenarkan pernyataan pimpinan KPK yang berharap Harun akan segera tertangkap dalam waktu dekat.
Sebelumnya, keputusan penyidik menyita ponsel serta tas Hasto dan Kusnadi menjadi polemik panjang dengan politikus PDIP tersebut. Hasto dan Kusnadi tercatat telah melaporkan beberapa penyidik KPK ke Dewan Pengawas atau Dewas KPK, Komisi Nasional atau Komnas HAM, dan Bareskrim Polri.
Belakangan, kuasa hukum Kusnadi, Petrus Selestinus meminta KPK mengganti dua penyidik dalam kasus Harun Masiku. Dia mengklaim kliennya mengalami trauma karena sempat dibentak dan dipaksa penyidik KPK tersebut.
"Untuk kewenangan pergantian penyidik tentunya harus ada dasar yang kuat, apakah itu yang bersangkutan terkena kode etik, maupun hal-hal lainnya," kata Tessa.
"Tetapi selama belum ada dasar-dasar tersebut, maka penyidik masih berwenang untuk melakukan proses penyidikan baik itu penyitaan, maupun pemeriksaan saksi."
(fik/frg)