Logo Bloomberg Technoz

“Kami berharap bisa lebih optimalkan sosialisasi untuk daerah agar kata-kata wajib mengalokasikan 20% harus dipenuhi dan ditegaskan. Dalam PP 18/2022  bahkan sebenarnya sudah diatur,” kata Horas dalam rapat Panja dengan Komisi X, Rabu (19/6/2024). 

Horas menyebut, Kemendagri sudah mendorong seluruh pemerintah daerah untuk mewajibkan memenuhi biaya pendidikan 20%. Bahkan, daerah yang tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan tersebut akan diberikan sanksi. Kemendagri menggunakan pasal 78 UU 23/2014 apabila tidak memenuhi kewajiban 20% tersebut diberikan sanksi bertahap mulai dari teguran, secara tertulis, hingga dikenakan hak-hak keuangan bagi kepala daerah tidak dibayarkan. 

Sebetulnya, kata Horas, provinsi bisa saja membantu kabupaten/kota dengan dana bantuan keuangan atau hibah namun jika urusan mengenai pendidikan sudah terpenuhi 20%. 

Tak hanya itu, Horas juga mengungkapkan sanksi yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan apabila tidak memenuhi biaya pendidikan 20% maka dana transfer daerah akan ditunda dan Dana Alokasi Khusus akan dipotong. 

“Memang Kemenkeu yang memberikan, kami dari Kemendagri mengikuti UU sanksinya kepada kepala daerahnya kalau berdampak kepada DPRD bisa juga diberikan sanksi oleh Mendagri ketika tidak melaksanakan peraturan peraturan perundang-undangan,” ujar dia.

(mfd/frg)

No more pages