Kemendagri Sebut Alokasi Pendidikan 10 Provinsi Tak Capai 20%
Mis Fransiska Dewi
19 June 2024 19:20
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri mengungkapkan ada 10 provinsi di Indonesia yang belum memenuhi syarat wajib minimal belanja 20% di bidang pendidikan atau mandatory spending. Kemendagri mengancam akan memberikan sanksi kepada para kepala daerah yang tak melaksanakan amanat perundang-undangan tersebut.
Sesuai amanat Undang-Undang Dasar RI 1945, negara memprioritaskan sekurang-kurangnya 20% Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional atau APBN untuk memenuhi pendidikan nasional. Tahun ini, APBN untuk pendidikan sebesar Rp662,02 triliun. Sebanyak 52% dari total anggaran digunakan untuk transfer ke daerah dan dana desa atau sebesar Rp346,5 triliun.
Pelaksanan harian Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan memaparkan rasio provinsi untuk mengukur anggaran 20% pendidikan sudah terpenuhi atau tidak. Rasio pendidikan dihitung berdasarkan belanja urusan pendidikan terhadap total urusan belanja daerah.
Daftar 10 provinsi dengan rasio terendah yakni Provinsi Papua Barat 3,59%; Papua 6,31%; Papua Pegunungan 7,79%; Papua Barat Daya 8,88%; Papua Selatan 10,08%; Kalimantan Selatan 12,86%; Kalimantan Timur 16,98%; Kalimantan Tengah 17,21%; Papua Tengah 17,32%, dan Kalimantan Utara 17,83%.
Sementara 5 provinsi tertinggi yakni Provinsi Nusa Tenggara Timur 42,37%; Maluku 41,14%; Sumatera Barat 36,72%; Sulawesi Tenggara 36,01%; dan Sulawesi Utara 32,65%.