Logo Bloomberg Technoz

Tidak Detail

Dalam rapat tersebut, salah satu anggota Komisi VI DPR RI fraksi PDI Perjuangan Deddy Yervry Sitorus mempertanyakan perihal pengaduan yang dilayangkan Sekarga ke Parlemen. 

Menurut Deddy, laporan yang disampaikan Sekarga tidak detail lantaran tidak didukung dengan bukti seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) secara pihak, serta tidak dijelaskan secara spesifik berapa karyawan yang menjadi korban PHK, alasannya, serta siapa saja. 

"Ini kan normatif, statement semua. Pembatasan, pembatasan apa? Apa yang dibatasi? Siapa? Alasannya apa? Proses yang sudah Anda lakukan apa? Kan kami perlu itu juga. Harusnya lebih detail, jangan normatif seperti ini," cecar Deddy. 

Sebagai informasi, dalam rapat tersebut memang Sekarga juga turut menyampaikan sejumlah pelanggaran perjanjian kerja bersama yang dilanggar oleh Garuda Indonesia. 

Pelanggaran yang dimaksudkan Sekarga yaitu; kebijakan perusahaan yang dinilai melakukan pemotongan penghasilan karyawan secara sepihak, PHK secara sepihak dengan dalih program pensiun dipercepat, mengubah secara sepihak hak-hak karyawan, hingga perusahaan dinilai tidak melaksanakan ketentuan Perundang-undangan terkait pembentukan Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit untuk membangun hubungan industrial yang harmonis.

(prc/wdh)

No more pages