Serikat Karyawan Garuda Ngadu ke DPR Soal Dipidanakan Dirut GIAA
Pramesti Regita Cindy
19 June 2024 19:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - Serikat Karyawan Garuda (Sekarga) menyampaikan sejumlah permasalahan yang dilaporkan kepada Komisi VI DPR RI, salah satunya mengenai pihaknya yang dilaporkan oleh Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) Irfan Setiaputra atas dugaan pencemaran baik.
Pengaduan atas pencemaran nama baik ini dilakukan usai mereka menyampaikan adanya kemungkinan pemberangusan serikat pekerja atau union busting oleh manajemen Garuda Indonesia.
"Kami sudah dilaporkan ke Polda terkait dengan pencemaran nama baik, KUHP 310 dan atau 311," jelas Ketua Umum Serikat Pekerja Karyawan Garuda (Sekarga) Dwi Yulianta dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Senayan, Jakarta, Rabu (19/5/2024).
"Sebenarnya selain kami minta audiensi, kami juga memohon perlindungan terkait kami pengurus anggota Serikat Karyawan Garuda Indonesia terkait dengan laporan manajemen ke Kapolda terkait pencemaran nama baik, atau fitnah yang saya sebutkan tadi di KUHP 310/311" sambungnya.
Lebih lanjut, dia menyebut bahwa Sekarga juga telah mendapatkan perlindungan dari beberapa pihak seperti; federasi pekerja BUMN, National Comitte Congress Indonesia, Interntional Transport Federation.