Logo Bloomberg Technoz

OJK Minta Arahan DPR Soal Aturan Pemisahaan Unit Usaha Syariah

Krizia Putri Kinanti
04 April 2023 15:29

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, Ogi Prastomiyono. (Tangkapan Layar Youtube Jasa Keuangan)
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, Ogi Prastomiyono. (Tangkapan Layar Youtube Jasa Keuangan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyiapkan RPOJK terkait pemisahan atau spin off Unit Usaha Syariah yang akan dikonsultasikan kepada DPR dalam waktu dekat.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa sesuai dengan Undang-Undang P2SK, ketentuan spinoff yang diamanatkan dalam Undang-Undang perasuransian tahun 2014 itu dikembalikan pada OJK untuk kemudian dibuat POJK. POJK ini perlu dikonslutasikan pada DPR

"Dalam hal ini beberapa perusahaan masih melakukan kajian internal untuk melakukan spin off, saat ini dari OJK sudah menyiapkan RPOJK nya dan dalam waktu dekat akan dikonsultasikan pada DPR mengenai item-item yang akan dimasukkan dalam konversi UUS menjadi spinoff jadi perusahaan asuransi syariah sendiri," ujarnya pada konferensi pers, Senin (3/4/2023).

Ia menambahkan bahwa beberapa pokok yang dibahas dalam RPOJK antara lain adalah threshold mengenai batasan modal perusahaan asuransi syariah dan asset syariah.

"Jadi UUS yang sudah memenuhi batasan threshold tertentu maka akan kita wajibkan untuk segera konversi, apabila asset syariah sudah melampaui 50% dari asset induk juga wajib spin off," katanya.