Logo Bloomberg Technoz

"Kementerian Ketenagakerjaan [Kemenaker] sudah memberikan anjuran dengan mendukung apa yang diperjuangkan oleh serikat pekerja Garuda Indonesia, tetapi sampai saat ini belum dilaksanakan oleh pihak manajemen Garuda," sambungnya.

Kedua, pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak terhadap beberapa karyawan Garuda Indonesia dengan dalih pensiun dipercepat.

Ketiga, kebijakan perusahaan mengubah secara sepihak tentang hak-hak karyawan yang sudah diatur dalam perjanjian Kerja Bersama.

"Dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan kebijakan pada 15 Mei 2023 agar perusahaan mencabut pembatasan terhadap hak karyawan dan ketentuan tersebut batal secara hukum. Namun, saat ini perusahaan juga belum menjelankan anjuran tersebut," tegas Dwi.

Keempat, Dwi menyebut Garuda tidak melaksanakan ketentuan perundang-undangan terkait dengan pembentukan Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit sebagai perwujudan dalam membangun hubungan industrial yang harmonis.

(prc/wdh)

No more pages