4 Perjanjian Kerja Diduga Dilanggar Garuda, Karyawan Lapor DPR
Pramesti Regita Cindy
19 June 2024 14:45
Bloomberg Technoz, Jakarta - Ketua Umum Serikat Pekerja Karyawan Garuda (Sekarga) Dwi Yulianta menyampaikan dugaan pelanggaran perjanjian kerja bersama (PKB) yang dilakukan oleh PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA).
Hal ini disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Senayan, Jakarta, Rabu (19/5/2024) mengenai dugaan pemberangusan karyawan oleh maskapai Garuda.
Pertama, Dwi memaparkan bahwa pelanggaran kerja bersama yang dilakukam Garuda yakni secara sepihak telah melakukan pemotongan terhadap penghasilan karyawan.
"Dalam hal ini kami telah sampai pada tahap mediasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan," kata Dwi.
Dwi menambahkan bahwa menurut Undang-undang No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan; penyelesaian perselisihan hubungan industrial dilakukan secara tiga tahapan. Pembahasan langsung dengan serikat pekerja dan manajemen, mediasi bersama Kementerian Ketenagakerjaan, dan terakhir pengadilan hubungan industrial.